![](https://mahadaya.co/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230804_185130-252x300.jpg)
Talang ubi KP /Mahadaya.co–Polemik bertahun-tahun PT Aburahmi yang belum merealisasikan amanah Permentan nomor 26 tahun 2007 tentang izin perkebunan dan kewajiban perusahaan merealisasikan plasma untuk warga masyarakat sekitar .
Warga desa Air itam timur Kecamatan Penukal sudah tidak terhitung sudah beberapa kali mengupayakan agar amanah Permentan tahun 2007 di realisasikan .Unjuk rasa maupun mendatang Bupati PALI bahkan tahun 2018 sempat melakukan pemblokiran jalan ke kawasan perkebunan .
Yang teranyar kemarin 3 agustus 2023 tidak kurang 300 massa mendatangi kantor DPRD PALI dengan tuntutan yang sama agar PT Aburahmi tunduk dengan aturan dan kesepakatan saat pembukaan lahan
Menanggapi perjuangan masyarakat yang tak kenal lelah toko muda Penukal Jodi Istiawan S sos merasa prihatin dan gelora muda terketuk untuk bahu membahu memperjuangkan hak -hak saudara- saudaranya ” kita tidak bisa terimah sikap perusahaan seperti ini ” ujarnya .
Tuntutan warga agar perusahaan meralisasikan kesepakatan tahun 2006 dengan format 50 persen inti dan 50 persen plasma .Selanjutnya pihak perusahaan dapat mengukur secara tranparan jumlah lahan yang di kelola. PT Aburahmi ,ungkap putra ke dua pasangan Alamsyah ibu Rohila ini
Alumni universitas UIN Raden Fatah Palembang jurusan Ilmu Politik ini mengajak rekan-rekan juga LSM dan masyarakat berkoordinasi lintas generasi untuk memupuk persatuan agar apa yang di mimpikan bersama bisa di nikmati , jelasnya Jodi istiawan remaja gemar membaca ini .
Tuntutan masyarakat 50 persen 50 persen sesuai kesepakatan awal mestinya PT Aburahmi konsisten dengan itu .Agar komplik berkepanjangan segera bisa di selesaikan ,pungkas alumni SMA pesantren Mahad Izzatuna Palembang ini (red)