Sosialisasi Seismik Di Harapan Jaya Warga Usulkan Ganti Rugi Di Bayar 200/Lobang

Tanah abang ,KP /Mahadaya.co–
Kepala desa Harapan jaya Meryanto yang juga ketua FK2 P Kabupaten PALI dalam sambutanya  sosialisasi survei seismik 3D Idaman di Desa Harapan jaya penuh sukacita menyambut survei ini berjalan sesuai harapan ,ungkapnya saat  acara pembukaan   Selasa 2/4.

Pada sesi lain Rizal Pahlevi asisten 2 Pemda PALI mengatakan pemda PALI mendukung sepenuhnya survei seismik 3 D Idaman di lahan Pertamina EP yang bertujuan mencari sumber minyak baru di area Kabupaten PALI .sebutnya .

Untuk itu Pemda Kabupaten PALI mendukung sepenuhnya survei ini agar sumber baru minyak bumi bertambah .di akhir kata sambutanya   dengan mengucap bismillah Rizal pahlevi membuka sosialisasi survei seismik 3D Idaman di harapan jaya di buka secara resmi .

Pada lanjutan sosialisasi  sesi selanjutnya Iwan kurniawan dari humas PT Danqing citra PTS menjelaskan harapan yang akan di dapatkan apabila survei seismik berhasil bahwa yang akan menikmati nantinya adalah warga masyarakat PALI.Sepanjutnya Iwan Kurniawan membeberkan  teknik di lapangan survei seismik di antara beliau menjelaskan bahwa  panjang lintasan survei 213 kilometer mengcakup 5 Kecamatan Talang ubi Penukal Tanah abang Empat Petulai Dangku 24 terkena lintasan.

Pada acara tanya jawab  toko masyarakat Harapan jaya Abdulah sakdin dengan tegas  tanpa syarat mendukung program survei seismik 3 Idaman agar sukses karena keberhasilanya nanti akan di nikmati warga PALI ,ungkapnya

Berbeda dengan yang di sampaikan seorang warga masyarakat Firdaus mengusulkan agar pergub nomor 40 tahun 2017 tidak di gunakan acuan pembayaran ganti rugi karena tidak relevan dan cenderung merugikan rakyat di ” gantilah ” ujarnya tegas selanjutnya nilai ganti rugi lobang 200 ribu rupiah harga tersebut di nilai masih kurang ,ujarnya di sambut antusia warga

Baca Juga:  Sertu Samiran Sapa Warga Dengan Komsos di Pondok Sawah Dalam Balutan Kemanunggalan TNI -Rakyat 

Menjawab pertanyaan peserta rapat Iwan kurniawan dari PT Danqing Citra PTS menjawab bahwa PT Danqing citra PTS hanya operator seismik ,Kami hanya bisa menyampaikan ke Pertamina dan pemda PALI terkait keinginan acuan pembayaran ganti rugi di ganti bukan lagi pergub 40 tahun 2017 ke pihak Pertamina dan Pemda PALI , jelas Iwan Kurniawan .

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Agen Eledi staf ahli Bupayi Rizal kepala LH Bakrin Camat Tanah abang di wakil Mustar Alimin para peserta rapat (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *