SMA PGRI Sialingan Di Duga Ambil Keuntungan Dari Dana PIP Siswa

Belida darat KP / Mahadaya.co–Kepala sekolah SMA PGRI Sialingan Belida darat secara sistematis di duga melakukan menjadi agen pembelian kebutuhan siswa lewat dana PIP mencapai 500 Ribu lebih .Akibat kondisi ini para walimurid kesulitan untuk membagi uang 1 juta PIP Kemendikud ,ungkap salah seorang wali murid kepada media ini .

 

Modus yang di lakukan pihak sekolah di duga mengambil keuntungan dari menjual kebutuhan siswa-siswi penerima manfaat PIP Kemendikbud dengan menjual sedikit lebih mahal dengan cara di bayar setelah dana PIP cair .

Para wali murid membayar 150 sampai 500 ribu persiwa selama tahun 2022 sehingga para siswa miskin penerima manfaat meradang ,Kamis 20/12.

 

Hasil investigasi media ini pemotongan tersebut bervariasi mulai dari 150.000 sampai 500 ribu persiswa yang di ambil pihak sekolah dari dana bantuan pemerintah PIP (program indonesia Pintar) SMA PGRI Sialingan tahun 2022 .Menurut orang tua siswa pemotongan pihak sekolah tersebut dengan berbagai alasan mulai untuk bayar seragam sekolah dan alasan lain yang tidak jelas , tukas murid tersebut.

 

Selanjutnya para siswa yang di potong tersebut mengaku SMA PGRI Sialingan hampir setiap tahun melakukan pemotongan PIP ,ungkapnya

 

Sementara itu salah seorang anggota Komite Sekolah SMA PGRI Sialingan pihak sekolah tidak ada koordinasi terkait pemotongan ini , untuk itu pihaknya akan meminta penjelasan pihak sekolah ,jelasnya .

 

Sementara itu salah seorang ketua ormas GNPK RI Sumatera selatan menanggapi laporan wali murid terkait modus mengambil dana PIP SMA PGRI Sialingan .pihaknya menunggu bukti-bukti kongkrit dan akan berkoordinasi dengan Disdik Muara Enim .

Wali murid di pastikan kesulitan untuk biaya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.Jelas ini telah merusak citra pendidikan di Kabupaten Muara Enim ,ujarnya jengkel .

Baca Juga:  Keluarga Robi Korban Pembunuhan Di Raja Barat Kembali Datangi Polres Suport Kepolisian Agar Cepat Terungkap 

 

Selanjutnya kalau ini terbukti penyalagunaan bansos PIP Kemendikbud ini kategori  melanggar Pasal 2 (1) dan (2) UU 31 Tahun 1999 direvisi oleh UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hukuman minimal tahun penjara, (4) da”n paling banyak 20 (20) tahun waktu yang lama di penjara ungkapnya .

 

Sri Hastuti kepala sekolah SMA PGRI Sialingan di konfrimasi terkait temuan ini mengatakan di SMA PGRI Sialingan membanta tudingan wali murid ini dengan mengatakan tidak ada pemotongan dana bantuan pemerintah PIP. Bagi siswa yang mendapatkan PIP ada tunggakan sekolah maka kewajiban mereka harus membayar dana tunggakan tersebut tapi bagi yang sudah lunas tidak ada yang membayar. Dana tersebut itu keperluan siswa sendiri diantaranya pakaian batik, baju muslim, pakaian olahraga, sampul raport, topi dan dasi. SMA PGRI sialingan tidak memungut SPP hanya perlengkapan sekolah saja yang dilakukan setiap awal sekolah,ujar Sri Hastuti lewat pesan whatshappnya.(f-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *