Mou Pendampingan Hukum Kepala Desa Se Kabupaten Muara Enim Dengan Kajari Negeri 

Muara enim KP / Mahadaya.co—Dalam rangka memberikan pendampingan hukum sekaligus upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa yang disebabkan adanya ketidaktahuan para kepala desa mengenai aturan keuangan pemerintah, Selasa (07/03) Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, H. Riswandar, S.H., M.H., menyaksikan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama (memorandum of understanding/MOU) antara para kepala desa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim. Kesepakatan ini juga bertujuan guna mengakselerasi sekaligus memberikan keoptimisan bagi para kepala desa untuk dapat lebih mengoptimalkan pembangunan di daerahnya masing-masing.

.

Mewakili Bupati Muara Enim, Pj. Sekda menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam menjaga sekaligus memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap 246 kepala desa di Kabupaten Muara Enim. Dirinya menilai bahwa hal tersebut merupakan bentuk ikhtiar dan komitmen bersama dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik khususnya dalam mengelola dana desa secara efisien dan akuntabel.

.

Sementara itu Kajari Muara Enim menambahkan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk implementasi dari instruksi Jaksa Agung RI kepada jajaran Kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara terhadap pengelolaan dana desa. Dalam kesempatan tersebut Pj. Sekda juga menyerahkan piagam penghargaan bagi desa dan kecamatan tercepat dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB-Des tahun 2022 dan kecamatan terbaik dalam percepatan penyusunan APB-Des tahun 2023. (prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *