Motif Cemburu Pelaku Habisi Paridin ,Terancam 20 Tahun Penjara

Talang Ubi KP /M.co—Cemburu membakar segalanya demikian motif kejadian berdarah di Guci Beracung kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI pada Kamis malam 15 September 2022 .

 

Sakit hati tersangka pelaku warga Talang Ubi itu akibat melihat istrinya dibawa keluar korban dari rumahnya di wilayah Bhayangkara menggunakan sepeda motor. ,demikian pres rilis pihak Polres PALI kepada sejumlah media .

 

Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan SH menerangkan bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB, istri pelaku inisial L saat sedang berada dirumah di Bhayangkara dijemput oleh korban Paridin.

 

 

Saat menjemput istri tersangka, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kejadian itu dilihat oleh suaminya atau pelaku yang sedang berada didalam rumah.

 

Melihat istrinya di jemput pelaku mengejar dan mencari istrinya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Verza sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang.

 

Pelaku mencari istrinya di cafe sekitar Beracung tetapi tidak bertemu, karna saat itu istrinya dan korban sedang bersetubuh di salah satu kamar cafe itu.

 

Selanjutnya pelaku masih terus mencari istrinya dan akhirnya pelaku berpapasan dengan istrinya yang sedang dibonceng oleh korban keluar dari cafe itu.

 

Sehingga pelaku menghentikan sepeda motor korban, tetapi korban tidak mau berhenti, lalu pelaku memutar balik dan mengejar korban.

 

Setelah itu pelaku memepet sepeda motor korban sambil tangan kirinya meninju muka korban hingga sepeda motor korban pun terjatuh.

 

Pelaku langsung turun dari sepeda motor seraya mencabut pisau dipinggangnya dan langsung menusuk leher korban, lalu menusuk perut korban berkali kali, setelah itu pelaku menyuruh istrinya pulang dengan menggunakan sepeda motor yang dipakai pelaku.

Baca Juga:  Duo Warga Muara Enim Kompak Edarkan Sabu Di Tanah Abang ,Berakhir di Ciduk Polres PALI 

 

Pada saat itu pelaku melihat korban masih bergerak, hingga pelaku pun kembali menusuk leher korban sekuat tenaga dan menusuk kembali dada korban berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia

 

Setelah berlari sekitar 1 KM, pelaku bertemu dengan saksi Bambang dan pelaku pun meminta antar ke Handayani.

 

Dengan adanya kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP. Pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Modusnya sakit hati karena korban berselingkuh dengan istrinya. Tersangka mengetahui bahwa korban dan isterinya melakukan hubungan badan di cafe di daerah Beracung Talang Ubi,” terang Kapolres.

 

Sebelah mendapat laporan, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengusut kasus itu.

“Langsung kita kumpulkan keterangan saksi saksi, dan kurang dari 1×24 jam, identitas pelaku kita kantongi,” tukas Kapolres.

 

Setelah mendapat identitas pelaku, Kapolres langsung memerintahkan kembali Kasat Reskrim untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarganya.

 

“Dan berkat kerjasama pihak keluarga serta informasi dari warga, kurang dari 1×24 jam juga, keberadaan pelaku bisa terlacak kemudian dilakukan penangkapan,” tandasnya.

 

Lokasi penangkapan diakui di Lampung Tengah. “Pelaku awalnya berlari ke OI kemudian ke Lampung Tengah. Pelaku sempat mengubur baju yang penuh darah,” imbuhnya.

 

Atas perbuatan pelaku Kapolres PALI menegaskan pelaku dijerat pasal 340 dan 338.

“Hukuman terberat hukuman mati atau sumur hidup atau minimal 20 tahun. Tapi kalau tidak terbukti berencana, maka hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *