Ganti Rugi Survei Seismik 3D di PALI Di Bayar Sebelum Penembakan , Begini Penjelasanya 

Palembang KP/Mahadaya.co– Banyak penolaksn dan laporan masyarakat juga sporadisnya pemberitaan terkait persoalan pekerjaan survei seismik 3D oleh PT Daqing Citra di Wilayah kerja Pertamina EP Zona 4 Sumatera Selatan. Hal tersebut di tanggapi anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar yang meminta audit pekerjaan PT Danqing Citra ,dan meminta BPKP untuk tidak membayar proyek tersebut sampai survei selesai karena proyek tersebut di biayai negara melalui cost recovery seperti terungkap saat kunker komisi VII DPR RI awal Mei kemarin.

 

Proyek seismik yang mengambil survei di kecamatan Tanah abang Abab dan Penukal utara tersebut baru berjalan 11 persen dari target selesai bulan agustus, demikian terungkap saat pertemuan Komisi VII DPR RI dengan pihak PHR Zona 4 dengan PT Danqing Citra .

Selanjutnya lambatnya penyelesain pekerjaan survei tersebut karena penolakan warga terkait ganti rugi yang akan di bayar oleh PT Danqing citra sesudah proses penembakan , menurut warga pembayaran tersebut tidak adil cenderung merugikan masyarakat .

 

Di bulan Mei ini PT Danqing Citra menghentikan pekerjaan survei sementara di duga karena banyaknya penolakan warga terkait kebijakanan yang sudah di laksanakan PT Danqing citra .Pada akhir mei ini karena keterlambatan dan penolakan warga beredar rumor PT Danqing Citra akan membayar sebelum penembakan selesai seperti tuntutan warga selama ini.

 

Menanggapi rumor tersebut humas PT Danqing Citra Syamsul di hubungi via phonsel mengatakan ” sejauh ini belum keluar keputusan itu jadi pembayaran tetap sesudah penembakan ,jelasnya .

 

Menanggapi kebijakan PT Danqing Citra ini Plusminus melayangkan surat kepada Gubernur SKK Migas dan PT Danqing untuk mencabut kebijakan tersebut karena jelas melanggar Pergub Sumsel nomor 14 tahun 2017 tentang ganti rugi tanam tumbuh juga UU Cipta kerja tahun 11 2020

Baca Juga:  Polres PALI Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembakaran Lahan ,Ini Tanggapan Berkelas  Darmawan Spd.SH Ketua DPD Nasdem PALI

 

Demikian salah satu narasi yang di sampaikan Plusminus terkait polemik survei seismik 3D di PALI kepada pihak PT Danqing citra maupun gubernur Sumsel selanjutnya

Selanjutnya Plusminus mendesak pihak terkait untuk ,:

1. Pihak berwenang agar dapat menghentikan sementara kegiatan operasi

Parameter Tes Seismic 3D – Abab;

2. Pihak-pihak terkait agar dapat sesegera mungkin mencabut atau merubah

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 40 tahun 2017 dengan peraturan baru; dan/atau

Dan keinginan warga PALI agar pembayaran ganti rugi di selesaikan sebelum proyek selesai terungkap saat kedatangan Komisi VII DPR RI ke Sumatera Selatan khususnya ke PT Pertamina Hulu Rokan kali ini untuk memastikan sejauh mana progress proyek survei seismik 3D ABAB ini,” ungkap Julian usai pertemuan dengan Dirjen Migas, SKK Migas, Dirut PT Pertamina hulu Rokan, dan PT Daqing Citra di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (5/5).

Jadi tidak ada alasan PT Danqing Citra membayar ganti rugi sesudah proyek selesai karena pengalaman membuktikan ganti rugi warga Kecamatan Tanah abang saat proyek seismik 3D tahun 2020 oleh PT BGP sampai sekarang belum selesai jadi masyarakat jangan masuk lobang yang sama untuk ke dua kali .(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *