Kepala desa Purun Timur

Dugaan Kepala Desa Purun Timur Gelapkan DD 800 Juta Begini Menurut Kasat Reskrim Polres PALI 

 

Kepala desa Purun Timur

 

PALI, KP / M.co—Ulah berantai perbuatan melawan hukum yang di duga di lakukan oknum kepala Desa Purun timur meresahkan warga dan berbagai pihak namun sampai saat ini oknum Kepala Desa Purun timur Kecamatan Penukal belum terjerat hukum .

Kali ini, oknum Kepala Desa Purun Timur Alex Setiawan, diduga gelapkan Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar kurang lebih Rp.800 Juta, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Nedo salah satu anggota BPD Purun timur , Jumat (18/11/22).

Nedo menyampaikan bukti kuat oknum kepala desa Alex Setiawan, yang diduga gelapkan Dana Desa, yakni dari hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Pali yang berdampak pada proses pencairan dana desa tahun 2022, yang hingga kini belum bisa di cairkan dan berimbas pada gaji perangkat desa yang belum dibayar.

“Benar pak diduga kuat kades kami menggelapkan dana desa tahun 2021, hal tersebut didapat dari hasil pemeriksaan pihak inspektorat kabupaten Pali,” ungkap Nedo.

Nedo juga menyampaikan bahwa Kades tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pali pada bulan agustus dan hingga sekarang masih dalam proses.

Saya berharap agar kasus tersebut segera naik ketingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka, hingga masuk ke meja persidangan agar masyarakat tetap percaya pada jajaran kepolisian.

“Kami minta atas nama masyarakat pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan kasus ini segera bergulir ke persidangan, hingga masyarakat akan mencari pemimpin baru desa yang bermartabat,” tandas Nedo.

Sedangkan Husriadi juga mengungkapkan bahwa tindakan oknum Kades Purun Timur Alex Setiawan diduga juga sangat meresahkan warga.

Menurutnya, selain menggelapkan dana desa diduga oknum tersebut juga melakukan pungli dan memeras pada jalur transportasi dimana masyarakat mengankut material dan barang lainnya di mintai sejumlah uang.

Baca Juga:  Babinsa Sukaraja Sertu Wanpius Banjarnahor Giat Titik Nol Pembangunan Gedung Olah Raga Alokasi DD Taun 2024

“Warga sudah banyak resah atas kelakuan oknum kades tersebut karena diduga sering melakukan pemerasan dan pungli kepada warga yang melintas ketika mengangkut material atau barang lainnya,” kata Husriadi.

Oleh karena itu masyarakat minta agar pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan oknum kades tersebut sehingga masyarakat puas dengan kepastian hukum di Kabupaten Pali.

“Kami minta agar pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan oknum kades tersebut sehingga masyarakat mendapat kepastian bahwa hukum masih berjalan di Kabupaten Pali,” tegasnya.

Sementara itu, dihubungi melalui sambungan telepon Kapolres Pali AKBP Efrannedy S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Pali, AKP Marwan membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam preses penyidikan sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP/A-81/VIII/2022/SUMSEL/RES PALI dan surat perintah penyidikan nomor : SP. Dik/62/VIII/2002/Satreskrim Tanggal 16 Agustus 2022.

“Memang benar kasus tersebut sedang kita lakukan penyidikan dan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan,” Jelas Marwan.

 

Kepala Desa Purun Timur, Alex Setiawan membantah semua tuduhan saat awak media menghubungi telp selulernya di nomor 081272623xxx namun mengakui bahwa dirinya sedang di periksa aparat kepolisian.

“Itu semua tidak benar, apalagi saya melakukan pungli namun kalau ada laporan di polres benar dan hingga sekarang saya masih menunggu proses apakah saya di tetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujar Alex.

 

Sebelumnya, oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Alex Setiawan, diduga telah berselingkuh dengan EV, istri orang. Mereka ketahuan telah check in di sebuah penginapan di Pendopo, Talang Ubi Kabupaten PALI.

Aroma busuk perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, suami EV. EN memergoki foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AL di kamar penginapan, melalui mesengger akun Facebook EV.

Baca Juga:  Pembayaran Tidak Sesuai Janji Warga Tuding PT Danqing Citra Kongkalingkong 

Hal itu dikatakan Shaparudin Umar Sip didampingi rekannya Ali Sarif, Kamis (11/11/2021).

“Sudah berkali-kali berbuat tak senonoh. Seperti 4 kali tertangkap memakai narkoba dan kasus berzina dengan istri orang, serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran desa, menghambat pelayanan masyarakat, ini sudah mencerminkan bahwa Alex Setiawan ini tidak lagi melaksanakan kewajibannya serta melanggar larangan sebagai kepala desa,” urainya pada awak media.

Adapun ulah memalukan yang diperbuat AL, tambah Shapar, kini bukan lagi menjadi rahasia umum, seluruh masyarakat PALI bahkan di luar kabupaten PALI pun sudah mengetahuinya.

Karena beberapa kali ia tersandung kasus, selalu viral di media massa dan media sosial. Termasuk yang baru-baru ini. Yakni dugaan berzina dengan istri sah orang lain.

“Kami meminta pihak terkait memeriksa dan memberikan sanksi secara tegas kepada AL atas perbuatannya. Selain itu, kami juga mohon kepada Pak Bupati agar segera memberhentikan AL sebagai Kades Purun Timur. Karena ia sudah tidak layak lagi menjadi pemimpin, yang semestinya mengayomi dan menjadi tauladan masyarakat,” tutupnya.(irzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *