Pembayaran Tidak Sesuai Janji Warga Tuding PT Danqing Citra Kongkalingkong 

PALI ,KP/Mahadaya.co—Pembayaran ganti rugi warga yang terdampak eksploitasi survei seismik 3 D di area field Adera dari Agustus , September sampai Oktober terus berlangsung .dari sekian banyak proses ganti tanam tumbuh dan titik sumur banyak yang di protes warga .

Seperti saat pembayaran di desa harapan jaya Rabu 25 Oktober 2023 kemarin  di Balai Desa Harapan Jaya, kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI

Desa Harapan Jaya salah satu toko masyarakat yang menerima kuasa dari kelompok masyarakat Harapan Jaya ,PT.Daqing Citra Petroleum Technology Sevices di wakili oleh Syamsul Bahri melaksanakan pembayaran kompensasi Lubang bor,meter maju dan tanam tumbuh pada lahan warga yang berada di wilayah desa Harapan Jaya yang terkena dampak dari Kegiatan survei seismik 3D Abab di Kab. PALI

 

Namun pelaksanaan pembayaran kompensasi tersebut menuai protes dari masyarakat yang lahan nya terkena dampak kegiatan survei seismik 3 D salah satu nya yudi saputra atau biasa di sapa Cawuk dari undangan yang tak di terima sebelum pelaksanaan pembayaran kompensasi dan harga tanam tumbuh yang kalau di kalkulasi kan hanya senilai 650 rupiah per batang/ pohon namun ketika ia protes seakan-akan tidak di respon dengan baik oleh pihak perusahaan maupun pengurus yang telah menerima kuasa dari kelompok masyarakat sampai dia kesal dan berkata ” ai mak mane ini cak ade kong kalikong dan permaenan serte Idak transparan sen yang kami terime ini jaoh dari pendataan awal dulu dak ringke lagi ini cak nye tulong berita ke” stetmen tersebut di sampaikan oleh yudi alias cawuk pada salah satu awak media usai menerima amplop yang berisikan sejumlah uang kompensasi tak jauh dari lokasi kediaman Abdullah di dusun I Desa Harapan Jaya tempat di laksanakan pembayaran kompensasi kelompok masyarakat

Baca Juga:  Kopi Semendo Binaan PTBA Sukses Sebagai Sentra Industri Bukit Asam Merambah Nasional

 

Menanggapi hal tersebut ketua bidang Hukum dan HAM ormas pemuda pancasila MPC PALI sekaligus warga desa Harapan Jaya Hendro Saputra,SH sangat menyayang kan jika apa yang di keluh kan oleh warga tersebut benar ada nya kita bersama tim juga rekan rekan media akan melakukan investigasi guna mencari kebenaran dan data berdasarkan Fakta dan jika dalam investigasi di temukan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara oleh pihak manapun karena jelas pihak perusahaan pelaksana kegiatan seismik 3D Abab di kab.PALI anggaran negara yang di anggar kan melalui salah satu BUMN yakni PT. Pertamina Persero yang mereka gunakan tuk melaksanakan kegiatan survei seismik 3D tersebut maka jelas terkait penggunaan nya dan pertanggung jawaban nya telah di atur oleh negara melalui per undang undangan salah satu nya sebagai mana di atur dalam undang undang no 20 tahun 2001 tentang Korupsi hal tersebut di sampaikan Hendro ketika di konfirmasi oleh beberapa awak media via telepon di kediaman nya di Dusun I Desa Harapan Jaya.(h-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *