Bawaslu PALI Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Pemilu 

Fardinan S.kom komisioner Bawaslu Kabupaten PALI 

Talang ubi KP /Mahadaya co– Menyongsong agenda pilkada serentak bulan februari 2024 .Bawaslu Kabupaten PALI hari ini, menggelar rapat koordinasi kegiatan penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu dengan tema pengiatan teknis penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam menghadapi tahapan kampanye pemilu tahun 2024 .Senin 20/11.di Cafe The Star Beracung

 

Dalam materi pertama Fardinan Skom komisioner Bahawaslu Kabupaten PALI pentingnya menjelaskan sosialisasi mekanisme penanganan perselisihan dalam penanganan sengketa pemilu

Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari. Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun SK oleh KPU ,ujarnya .

Penanganan pelanggaran dan sengketa mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 , ,9 Tahun 2022 dan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2022 sesuai dengan prinsip-prinsip yang melatarbelakangi penyusunannya. Hal tersebut dia sampaikan saat membuka Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.jelasnya .

Pada sesi sepanjutnya Abdulrahman dari KPU Kabupaten PALI menjadi pemateri dengan judul Kamoanye Pemilu serentak 2024 .di rencakan pihak Polres PALI akan menjadi pemateri dalam giat tersebut .

Peserta rakor Bawaslu di ikuti Panwascam seluruh Kecamatan staf Kecamatan dan steakholder lainya berjumlah 40 orang di sepanggarakan 1 hari di Cafe Beracung .Talang ubi selatan .(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *