Handri Saputra toko pemuda harapan jaya yang juga seorang pengacara

Ganggu Aktivitas , Toko Muda Harapan Jaya Desak Field Adera Tanam Pipa Minyak di Pemukiman Warga

 

Handri Saputra toko pemuda harapan jaya yang juga seorang pengacaraHarapan jaya , KP/ Mahadaya.co — Warga Harapan jaya Kecamatan tanah abang tuntut Pertamina Field adera untuk menanam pipa minyak stasiun booster Raja menuju Pengabuan melintasi desa Harapan jaya .Dalam tuntutan tersebut warga Harapan jaya desak di tanam karena akibat pipa minyak tersebut warga  terganggu karena pipa tersebut mengganggu demikian isi tuntutan warga yang di tujukan ke   kepada FM Pertamina Field Adera tertanggal 6/3.

Ironisnya sampai sekarang surat tersebut belum di tanggapi pihak perusahaan .

Menanggapi hal tersebut Hendro Saputra,SH selaku tokoh pemuda desa harapan jaya Angkat bicara, meminta kepada pihak Pertamina Zona 4 ulu rokan agar segera menindak lanjuti dan merealisasikan permintaan warga yang di sampaikan melalui pemerintah desa terkait pipe line penyalur minyak dan gas yang berada di tengah tengah pemukiman warga agar segera di turunkan atau di tanam, karena demi untuk keselamatan dan kenyamanan warga dalam melakukan aktivitas sehari-hari, Ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (28/4/23)

Lebih lanjut Hendro saputra, SH juga menegaskan, “Jangan sampai ketika lamban nya respon dari perusahaan akan permintaan warga lantas nanti nya warga mengambil tindakan seperti melakukan aksi demonstrasi ataupun penyetopan terhadap armada transfortasi perusahaan yang melintas di desa kami, sebelum hal hal tersebut di lakukan warga, harapan saya cobalah di respon dengan baik jangan terkesan di acuh kan dan ketika nanti warga sudah habis kesabaran nya dan mengambil tindakan yang di anggap merugikan perusahaan lantas masyarakat di bentur kan dengan ketentuan dan aturan hukum padahal menagament Perusahaan lah yang lamban merespon permintaan warga”, Pungkasnya

Negara dalam hal ini telah sangat jelas memperhatikan melalui peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 32 tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas bumi

Baca Juga:  Motif Cemburu Pelaku Habisi Paridin ,Terancam 20 Tahun Penjara

“Sangat di sayangkan jika perusahaan BUMN seperti Pertamina justru terkesan tidak mematuhi apa yang telah di tentukan oleh Negara atau Pemerintah melalui aturan yang telah di berlakukan”. Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *