Sumur Minyak Ilegal Block Out Minyak Muncrat Penuhi Lahan Warga Di Wilayah Polsek Keluang Muba

Muba KP/Mahadaya.co— Belasan sumur minyak kembali ‘meluing’ di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , Provinsi Sumatera Selatan. Kejadian tersebut terpantau Minggu (9/10/2022). Sebelumnya warga sempat dihebohkan dengan semburan minyak setinggi belasan meter di Desa Keluang, tepatnya diseberang SMAN 2 Keluang, namun kali ini bergeser ke lokasi Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Sekitar 5 kilo meter memasuki area perkebunan sebelah kiri jalan desa Tanjung Dalam sudah terlihat antrian mobil tangki maupun pickup pengangkut minyak berbaris menunggu antrian pengisian. Selain itu ratusan warga juga terlihat ikut menikmati berkah meluing nya minyak dengan istilah memeras atau mengumpulkan sisa sisa ceceran minyak. Minyak tersebut ditampung didalam jerigen untuk dijual ke pengepul yang siap membeli minyak mentah tersebut.

“Sudah sekitar satu bulan terakhir para pengebor mengebor minyak di lokasi ini, tapi yang cukup heboh sejak dua minggu inilah. Kami cuma ikut kebagian rejeki saja,” Marwoto pria paruh baya yang mengaku berasal dari desa sekitar lokasi tersebut.

Sementara warga Tanjung Dalam sebut saja namanya Ilham (bukan nama sebenarnya) mengatakan adanya kandungan minyak di Desa Tanjung Dalam bagi mereka merupakan suatu kejutan yang tak pernah terpikirkan sebelumnya. Hal positifnya desa Tanjung Dalam yang selama ini jarang dilirik jadi ramai dan terkenal dan tentunya juga ada kontribusi bagi perekonomian masyarakat dan income desa yang diambil dari fee pemilik lahan untuk boran yang menghasilkan.

“Yang untung pastinya adalah pemilik lahan, mereka bisa dapat 20-25 persen dari hasil pengeboran minyak. Dan sayangnya kebanyakan pemilik lahannya bukan warga Tanjung Dalam,”ujarnya.

Dijumpai pada salah satu titik pengeboran (WH) yang mengaku warga Desa Dawas selaku pengelola lahan dirinya hanya memfasilitasi pengebor dengan menyediakan lahan. Pihaknya memungut untuk fee tanah, fee Desa serta koordinasi lainnya jika ditotal besarannya sebesar 30-35 persen.

Baca Juga:  Pencuri Truk Berhasil Di Bekuk Tim Beruang Hitam Polres PALI Di Jateng

“Fee tanah berkisar antara 20-25 persen sisanya untuk desa dan koordinasi lainnya. Untuk satu right (alat pengebor -red) kami sepakat memberi alokasi satu hektar dan rata rata pengebor yang datang itu bukan warga sini karena warga sini belum pintar main minyak,” imbuhnya.

Ditambahkan, untuk lahan miliknya baru satu titik yang meluing. Sementara yang sudah banyak meluing itu berada dilahan milik seorang warga berinisial (SP) warga C2 berlian makmur. Dia meyakini disepanjang hamparan yang tidak kurang dari 5 kilometer tersebut terdapat kandungan minyak yang sangat banyak. Karena setiap pengeboran bisa dikatakan selalu berhasil mendapatkan minyak walaupun tidak meluing tapi kisaran 5-10 drum sehari pasti ada.

“Bisa dikatakan berhasil semua,” paparnya.

Dikonfirmasi melalui akun WhatsAppnya, terkait maraknya pengeboran minyak di wilayah Kecamatan Keluang tersebut,Senin (10/10/2022) Kapolsek Keluang Iptu Kurniawan terkesan enggan mengomentarinya. ” Mainlah kekantor,” ujarnya menjawab pesan singkat media ini.

Sementara untuk kasus yang sama sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Muba bersama dengan Sat Reskrim Polsek Keluang di backup Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pengeboran ilegal di Desa Keluang (Sp 6) kecamatan Keluang, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Kamis (15/09/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Ketiga tersangka yang merupakan warga Provinsi Lampung tersebut, yakni Robin, Karjaya, Eka Candra dan Robin

Bersama ketiga tersangka aparat juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk mengebor yakni satu unit besi tangga Rig, pipa panjang serta mata bor termasuk 125 liter minyak mentah.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kabag OPS, Kompol Rivow Lavu, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Kasi Humas AKP Susianto, Kapolsek Keluang, IPTU Kurniawan dan Kanit Pidsus, IPDA Joharmen SH M.Si, dalam jumpa persnya mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan setelah Polres Muba mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi semburan minyak setinggi 10 meter dan menggenangi perkebunan warga dan menggenangi sungai di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga:  Kasus Pipa Gas Bocor Field Adera Terkuak Perusahaan Sering Bohongi Publik 

“Lokasinya berada di Desa Keluang, Kecamatan Keluang, setelah adanya laporan tersebut, kita langsung cek lokasi bersama tim Babinkamtibmas, Polsek Keluang dan Sat Reskrim Polres Muba,” kata Kompol Rivow Lavu, di Mapolres Muba, Jumat (16/9/2022).

Selanjutnya, kata dia, diketahui ada tiga orang tersangka sebagai operator yang melakukan pengeboran dilokasi tersebut. Lalu ketiganya diamankan tanpa ada perlawanan. Tiga tersangka itu adalah Karjaya Yusuf, Eka Candra, dan Robin. Sementara pemilik sumur minyak ilegal tersebut yang diketahui berjumlah 4 orang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Namun demikian identitasnya keempat nya sudah diketahui yakni CN, SL, NP dan BM yang masuk daftar pencarian orang (DPO) termasuk dua pemilik lahan yang berinisial WW, dan AM yang merupakan warga Keluang.

“Untuk ketiga tersangka ini kita kenakan pasal 52 UU RI Tahun 2001 No 22 tentang Migas. Dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 Miliar,” jelasnya.(Efran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *