Rumah warga Desa Raja yang di halaman rumahnya pipa tegangan tinggi

Pipa Minyak Press Tinggi Field Adera Di Halaman Rumah Warga , Maut Mengintai Setiap Saat

Rumah warga Desa Raja yang di halaman rumahnya pipa tegangan tinggi

Raja KP /M.co–Kehadiran stasiun booster di Desa Raja Kecamatan sudah lebih 50 tahun semenjak di temukan lapangan perminyakan di area Desa Raja tahun 1936.

Semenjak itu eksplorasi ekspansi perminyakan terus di galakan dan sampai saat ini tak kurang 140 lebih sumur minyak dan gas sudah di kuras dari sumur-sumur tersebut ..Sudah ratusan miliar di hasilkan dari sumur sumur tersebut untuk bangsa dan negara .

Eksploitasi minyak dan gas bumi di lakukan Pertamina tidak sebanding Sinergi Bersama Wujudkan Kesejahteraan seperti di canangkan Pertamina sebelumnya .Pipa bertegangan tinggi di area WKP PEP Field Adera masih malang melintang.Kondisi ini menyulitan warga yang memiliki kebun di area lintasan .Seperti di alami warga Desa Raja ,Harapan jaya ,Kampai Karta dewa dan juga Pengabuan .

Baca juga : https://mahadaya.co/warga-desak-pertamina-field-adera-segera-tanam-pipa-line-yang-resahkan-warga/

Bahkan beberapa rumah warga desa Raja Kecamatan Tanah Abang di halaman rumah terdapat pipa bertegangan tinggi yang membahayakan warga setiap saat . Mirisnya lagi gelaran pipa pipa tegangan tinggi sudah ada puluhan tahun.

Kepala desa Raja Aswin Markusuma dari tahun 2017 2018 sudah mengajukan usulan penanam pipa tersebut namun sampai sekarang belum ada tanggapan , jelasnya

Pengalaman telah membuktikan perna kejadian pada tahun 1990 pipa minyak tersebut pecah dan pipa minyak sepanjang 20 meter terlontar puluhan meter dari lokasi kejadian ,namun kejadian tersebut tidak ada korban jiwa .tutur warga yang melihat langsung kejadian tersebut

Sementara itu ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten PALI Hoirillah di konfirmasi sejumlah wartawan terkait pipa field Adera sudah puluhan tahun tidak di tanam . Mengatakan Permen Pertambangan dan Energi nomor : 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi jelas menyebutkan bab 5 pasal 7 poin 2 pipa transmisi gas dan pipa induk yang di gelar di daratan wajib di tanam dengan kedalaman minimun 1 m dari permukaan tanah selanjutnya pasal poin 5 penggelaran pipa alir sumur gas wajib memenuhi ketentuan hak jarak minimum sekurangnya 4 meter. ,itu merupakan landasan Pertamina dalam melakukan aktifitas Migas .Tidak patuhi permen ESDM ini berarti pelanggaran warga laporkan kepada wakil rakyat dan kita siap mendukung penuh jelasnya .Tidak ada perusahaan yang kebal terhadap aturan negara ,tandasnya

Baca Juga:  Serda Heru Supriyanto Giat Titik Nol Pembangunan Tribun Penonton Lapangan Bola Desa Curup

Menanggapi keluhan warga Desa Raja head of Comrel CID PHR Zona 4 PEP Adera Tuti Dwi Padmayanti masyarakat tidak perlu di takuti karena pipa-pipa tersebut maupun operasi pertamina. Karena Kabupaten PALI itu membangun infrastruktur dari DBH Migas ,dalinya ujarnya tanpa pedulikan keselamatan

Termasuk bayar gaji pegawai Pemda PALI karna andalan APBD PALI terbesar hanya dari migas .tandasnya begini pesan BBM lengkapnya ” Dak perlu ditakuti laju dak biso operasi pertamina. Mak mano kabupaten pali nak bangun infrastruktur dan bayar gaji pegawainyo krn andalan terbesar hanya dari migas ” bunyi pesan whatshapo head of Comrel CID PHR Zona 4 field Adera Tuti Dwi Padmayanti.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *