Pendirian Tower Di Kecamatan Tanah Abang Penukal Terindikasi Tidak Memiliki Izin dan IMB Beberapa Pihak Di Duga Terlibat Konspirasi Jahat Kelabui Warga 

 

Tanah Abang KP /Mahadaya co–Pembangunan tower Indosat dusun 2 Desa Bumi ayu Kecamatan Tanah abang terindikasi tidak berizin IMB dan lainya padahal pembangun sudah di mulai di komplek percandian Bumi ayu , jumat 17/5 .

Penelusuran di lapangan terungkap warga di sekitar radius 30 meter dari titik lokasi pendirian bangunan tower sebagian sudah dan ada yang tidak yang menanda tangani persetujuan pendirian tower sebagaimana syarat pendirian tower .Dengan kondisi ini pendirian tower di maksud cacat hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.dan undang- Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga perda -perda Kabupaten kota.

Indikasi pelanggaran tersebut seperti  di ungkapkan Tono warga dusun 2 Bumi ayu yang tanah berikut bangunan sekitar 10 meter dari titik pembangunan tower tidak perna di hubungi kontraktor ataupun kepala desa Bumi ayu ,jelasnya .pengelola nyelonong tanpa izin atau pemberitahuan ,jelas Tono kepada media ini.mestinya ada penjelasan atau sosialisasi harapnya jengkel.

Bukan itu saja kegelisaan warga sekitar pembangunan tower semakin menjadi jadi karena pihak pengelola tidak ada pemberitahuan maupun pemerintah setempat seperti di ungkapkan akun Ika monalisa di medsos menurut akun ini penyedia tidak berperikemanusiaan karena hanya memberi 25 ribu dan tidak memperhatikan warga sekitar .bunyi akun Ika monalisa .

.Lain lagi yang di ungkap Ahmad Yusri masih warga Bumi ayu yang rumahnya sekitar bangunan  berjarak 15 meter di titik tower .”belum perna di hubungi pengelola tower .ujarnya singkat

Namun terjadi kejanggalan saat di konfirmasi kepala Desa Bumi ayu Saprin oleh media Ekpos.com bahwa sudah di rekomedasi perizinan  ,ujarnya .

Baca Juga:  Babinsa Koramil 404-03/Pendopo Serda Sri Bandono Hadiri Sosialisasi Survei Seismik 3 D Partisipasi Proyek Vital Negara 

Indikasi ini telah terjadi pelanggaran hukum dalam pendirian tower ini karena mengabaikan dan membodohi masyarakat terkait dampak yang di timbul akibat pendirian tower tersebut , ungkap

Terpisah kepala DPMSTP Kabupaten PALI Rismaliza melalui Riska Kabid perizinan pihak lagi melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan agar tidak menyalahi aturan , jelasnya .

Sementara itu Pidin Charles Oteh dari ketua ormas. GNPK RI Kabupaten PALI pihaknya menduga kuat beberapa tower BTS seluler di Kecamatan Tanah abang ,dan Penukal belum memiliki izin ataupun IMB. karena peursahaan biasanya sembunyikan jaminan asuransi bagi masyarakat yang berada pada radius radiasi ketinggian tower/menara telekomunikasi .

Bukan itu saja pengelola melakukan pembohongan kepada masyarakat dengan surat izin lingkungan dari masyarakat sekeliling menara telekomunikasi.biasanya pengelola minta tanda tangan di kertas putih agar muda penanda tangani surat jaminan dan surat izin lain perusahaan ,jelas melanggar hukum tambahnya

Biasanya kalaupun ada sosialisasi perusahaan tidak menyampaikan kepada warga bahaya paparan radiasi elektromagnetik yang dapat berasal dari antena tower tersebut.warga yang terpapar radiasi sulit di deteksi tapi nyata ,ungkapnya.

Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kabupaten PALI maupun DPMSTP dan LH agar tidak ada warga masyarakat yang di rugikan , pungkasnya(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *