Pembatasan Hiburan Malam Remik Muara Enim ,Pelanggar Di Ancam Kurungan 6 Bulan Denda 50 Juta

Muara Enim KP/Mahadaya.co—Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra H Emran Tabrani pimpin Rapat Tindaklanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Hiburan Rakyat dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Selasa (07/02) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra.

 

Setelah sebelumnya sudah dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, PhD, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Muara Enim, tepat pada pukul 13.30 WIB siang ini para jajaran Pemkab Muara Enim menggelar rapat tindaklanjutan terkait Raperda tentang Pembatasan Hiburan Masyarakat berupa Orgen Tunggal dan Musik Remix.

 

Adapun isi dari pada kesepakatan bersama tersebut yakni, penyelenggaraan musik orgen tunggal atau hiburan masyarakat harus mengajukan izin kepada aparat kepolisian setempat dengan membawa rekomendasi dari Pemerintah Desa, Kelurahan RW dan RT setempat yang mana berisikan bahwasannya penyelenggara membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan yang akan dilaksanakan.

 

Tak hanya itu saja nantinya penyelenggaraan hiburan masyarakat bernuansa musik remix dan sejenisnya ini dibatasi hanya sampai dengan pukul 17.00 Wib sesuai dengan Perda Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 yang berisikan bahwa apabila ketentuan tersebut dilanggar akan dikenakan ancaman hukuman berupa kurungan 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

 

Hadir dalam rapat tersebut, Sekwan DRPD Muara Enim, Kabag Hukum, Tapem serta perwakilan dari Satpol PP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *