Oknum Sekdin  Dispora Musi Rawas Di Laporkan Korban Ke SPKT Polres PALI Dugaan Hamili Janda

Oknum Dispora Musi Rawas saat VC sama korban

Talang Ubi KP /M.co– Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Musirawas berinisial BRD di laporkan korban sebut saja Mawar warga PALI ke SPKT Polres PALI Terkait dugaan perzinahan dan penipuan yang mengakibatkan korban hamil 3 bulan .

Peristiwa bermula saat korban bekerja di Lubuk Linggau pada tahun 2016 kenalan dengan pelaku yang merupakan salah seorang PNS di Lubuk Linggau .Sempat terputus pada awal 2022 hubungan tersebut , namun berlanjut melalui media sosial .Setelah itu keduanya pun berlanjut menjalin hubungan lewat medsos .Pada awal Juli 2022 korban di ajak pelaku untuk bertemu untuk membicara perkawinan dengan janji akan di kawini dan di berikan sebagaimana seorang istri .

Mulanya korban menolak untuk bertemu di salah satu hotel Talang ubi tapi pelaku mendesak dan di rayu untuk di kawini secara resmi akhir korban termakan rayuan pelaku .Rayuan maut sang oknum Sekdin Dispora Musirawas tersebut dan korban akhirnya menyerahkan kehormatan dan terjadilah hubungan suami istri pada 25 Juli 2022 di salah satu hotel di Talang ubi .

Setelah itu kejadian pertama tersebut pelaku terus berhubungan intim dengan korban .,Tidak terhitung lagi keduanya melakukan hubungan suami istri seraya terus menjanjikan akan di nikahi dalam waktu dekat pasangan ini melakukan hubungan suami istri di berbagai tempat Prabumulih dan tempat lainya,seperti pengakuan korban kepada penyidik

Di akhir bulan Agustus korban di nyatakan hamil .Korban mendesak pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya namun pelaku sempat mengelak dengan berbagai alasan .Kesal pelaku melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.Setelah itu pihak kepolisian desak pelaku mengakui perbuatannya .Akhirnya pelaku mengawini korban secara sirih di rumah keluarga di Prabumulih

Baca Juga:  Panglima TNI Kunjungi Sesepuh TNI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno

Dalam perjanjian dengan keluarga korban di rumah koran di Prabumulih pelaku siap menafkahi korban dan juga memberlakukan korban sebagaimana istri .Namun janji tinggal janji pelaku setelah perkawinan tersebut tidak mau berkomunikasi lagi dengan korban .Kesal merasa di tipu pelaku melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres PALI Sesuai surat lapor dengan nomor : STTP /38/IX/2022.Satreskrim tanggal 14 September 2022 dugaan tindak pidana perzinahan dan penipuan pasal 284 KUHP dan pasal 378 KUHP yang di tanda tangani langsung Kasat Reskrim polres PALI Marwan SH.MH.

Akibat perbuatan tersebut pelaku di terancam hukuman 5 tahun penjara dan juga melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) yang berbunyi: Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.Dan terancam di pecat tidak hormat .

Sementara itu ketua LSM NSC Siber provinsi Sumatera Selatan terakait peristiwa ini mendesak Bupati Musi Rawas Ir. Hj. Ratna Machmud.,M.M agar menonaktifkan pejabat di lingkup Pemkab Musi Rawas apabila terbukti melakukan tindakan melanggar asusila dan mencemarkan nama baik jajaran Pemkab Musirawas “ini tidak bisa di biarkan jelas merusak citra PNS ,harus di hukum ” ,jelasnya

Sementara itu Brd sekretaris Dispora Kabupaten Musi Rawas di konfirmasi mengatakan tidak ada korban seraya pura pura tidak tau . (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *