Kompak Warga Kecamatan Tanah Abang Inginkan Ganti Rugi Lobang Survei Seismik 1 Juta 

 

 

Tanah abang KP/Mahadaya.co—Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Regional Sumatera Subholding Upstream terus berupaya mendorong tercapainya target produksi di tahun 2030 guna terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri. Kegiatan seismik. PHR Regional zona Sumatera oleh PT Danqing citra PTS di setiap sosialisasi abaikan UU Migas dan juga mamaksakan keinginan mereka sendiri dengan mengorbankan keinginan warga masyarakat dan berlindung kepada pemerintah daerah agar kegiatan mereka tercapai.Sehimgga suara suara masyarakat tidak di dengarkan .

Bulan maret memulai sosialisasi oleh PT Danqing Citra PTS selaku pemenang tender proyek PHR regional zona 4 .Sosialisasi ke desa-desa di 4 Kecamatan di Kabupaten PALI selalu menekankan landasan hukum adalah pergub nomor 40 tahun 2017 . ” mengenai kompesasi atau ganti rugi tanam tumbuh milik warga mengacuh kepada Pergub Sumsel nomor .40.tahun 2017″jelas Renaldi humas PT Danqing Citra PTS di Raja barat .

Sayangnya setiap sosilisasi acuan ganti rugi kepada pergub nonor 40 tahun 2017 oleh PT Danqing ctra PTS selalu di tolak masyarakat seperti saat sosialisasi di desa Raja ,Raja barat desa Harapan jaya ,desa Tanah abang utara di Kecamatan Tanah abang .

Penolakan warga terkait acuan ganti rugi seismik pergub nomor 40 tahun 2017 masif dan merata di semua desa ,karena pergub tersebut sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini .

 

Namun suara suara masyarakat dalam forum sosilaisasi terabaikan PT Danqing Citra PTS tidak bergeming dengan kehendak mereka padahal proyek Survei seismik 3 D Idaman ini adal proyek bisnis.

Seperti terungkap saat sosialisasi di desa Harapan jaya Firdaus menolak pergub nomor 40 tahun 2017 jadi acuan ganti rugi karena sudah basih dan tidak relevan ,ujarnya saat sosialisasi .

Baca Juga:  Kapolsek Tanah Abang Silaturahmi DPC Fakar Lematang Kecamatan Tanah Abang

Hal yang sama terjadi di desa Raja penolakan ganti rugi acuan pergub nomor 40 tahun 2017 di ungkapakan A Zam zami mantan anggota DPRD Muara enim saat sosialisasi di desa Raja menyatakan dalam Pergub nomor 40 tahun 2017 jelas pergub ini hanya acuan apabila tidak sepakat maka akan di putuskan secara musyawarah mufakat .ini jelas dalam pergub nonor 40 tahun 2017 ,ujarnya .

 

PT Danqing citra PTS sepertinya hanya mengejar keutungan semata tanpa mendengarkan suara masyarakat dengan tetap memaksakan acuan pergub nomor 40 tahun 2017 dasar ganti rugi .Perusahaan merasa di bekingi Pemda PALI jadi PT Danqing citra PTS besar kepala ,humas Iwan Kurniawan selalu mengelak saat menjawab terkait ganti rugi dengan mengatakan itu rana PJR zona 4 .padahal jelas proyek survei ini tanggung jawab pemenang kontrak ujar Pidin C Oteh warga desa Raja.

Sebagai contoh ganti rugi 50 ribu perlobang sangat tidak manusiawi ,uang 50 ribu bisa buat apa ,jelas Pidin ch Oteh ” pupuk hanya 2 kilogram ,sementara kerusakan di sekitar sumur pengeboran sekitar 3 meter persegi jelas merugikan pemilik kebun , ujarnya

Hal yang sama di ungkapkan Abdul Gofur SH mantan DPRD Kabupaten Muara enim warga desa Tanah abang jaya mengusulkan ganti rugi lintasan seismik permeter maju sebesar 50 ribu ganti rugi perlobang 1 juta perlobang ,ini manusiawi ujarnya di sebuah grup whatshap.

Hal yang sama dari toko muda Tanah abang Alwi Pradipta ST apabila usulan masyarakat ini tidak bisa di penuhi survei tunda dulu ,ujarnya

Pemda Kabupaten PALI di harapkan peka terhadap keinginan masyarakat ganti rugi 50 ribu perlobang dan 5 ribu untuk ganti kerusakan lintas permeter maju sangat tidak relevan .Mestinya Pemda PALI juga melakukan upaya pembelaan kepada warganya jangan asal terimah karena semua untuk kesejahteraan masyarakat bukan penguasa (pede)

Baca Juga:  Kembali Di Percaya Pimpin Desa Simpang Tais Erika Peru Ucapkan Terimah Kasih Masyarakat

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *