Kisah  Perjuangan Junaidi , Mencari Keadilan Atas Tanah Yang Diduga Diserobot PT Bumi Gema Gempita

Lahat , Adalah Junaidi (64) warga desa Banjar sari kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat , Sumatera Selatan .

Junaidi merupakan salah satu potret dari sejumlah warga desa banjar sari yang memperjuangkan ganti rugi atas tanah yang dimilikinya di ataran tenuk yang sekarang diklaim dan sebagai wilayah tambang dari PT Bumi Gema Gempita , Lahat . Ditengarai kisruh bermula sebagai kompensasi atas pembebasan lahan warga sebagai peruntukan pembebasan lahan jalan pada tahun 1995 – 1997 .

Junaidi menceritakan , Tanah miliknya lebih kurang seluas 2 ha tersebut telah dikelola dari diusahakan sejak 1990.

Kurun waktu 1995 hingga 1997 masyarakat desa Banjar sari menerima pembebasan lahan sebagai kompensasi pembebasan lahan jalan .

Seiring perjalanan waktu , lahan yang dulunya sebagai kawasan hutan perkebunan warga berubah fungsi menjadi lahan pertambangan .

Perjuangan panjang Junaidi dan beberapa warga dimulai . Dari tahapan pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa , mediasi dengan perwakilan perusahaan hingga berujung pada pelaporan pada pihak kepolisian .

” Kami sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian ,” Sebut Junaidi ( Kamis ,16/6/2023) sambil menunjukkan dokumen alas hak atas tanah yang dimilikinya .

Bukan hanya Junaidi , Subardi (63) warga kampung 3 desa Banjar Sari yang memilki tanah seluas lebih kurang 1,5 ha dan berbatasan dengan tanah hak milik Junaidi juga mengalami nasib serupa

” Dak keciren lagi dengan lokasi tanah karena sudah digusur seperti lapangan bola cuma kami masih teringat dengan kebun kami ini karena masuk wilayah Tenuk (Sungai kecil , Red) desa Banjar Sari ,” Jelas Subardi dengan didampingi warga lainya , Sali dan Yahardin .

Laporan polisi tertanggal 05 September 2023 dengan nomor LPN /432/IX/2023/SPKT/RES LHT/POLDA SUMSEL dengan didampingi juga oleh pengacara yang ditunjuk Muhammad Yusuf Amir ,S.H ,M.H .

Baca Juga:  Pembangunan jalan Cor Beton Kelurahan Talang Ubi Selatan Di Duga Tidak Sesuai RAB dan Kwalitas Memprihatinkan

Di tempat terpisah , Humas PT Bumi Gema Gempita , Andi , Menyebutkan kesiapan atas proses pengaduan yang telah disampaikan masyarakat desa Banjar Sari .

” Proses sudah berjalan di Polres dan perusahaan beli dari masyarakat muara Lawai kita lihat nanti prosesnya karena PT BGG juga akan menyiapkan dokumen pembebasan kita dan biarlah pengadilan yang akan memutuskan siapa yang benar dan salahnya ,” Beber Andi selaku humas PT BGG yang juga mantan kades Gedung Agung periode 2008 – 2014 .

Senada demikian , Camat Merapi Timur kabupaten Lahat , Aria Pulun menyampaikan harapannya agar dinamika dan polemik atas gugatan warga desa Banjar Sari bisa menemukan jalan keluar yang baik .

” Semoga permasalahan ini ditemukan jalan keluar yang baik ,” Sebut Camat Aria Pulun ketika dibincangi via WhatsApp menyebutkan tengah mengikuti kegiatan silaturahmi Bupati dan wakil bupati lahat di desa Sengkuang dalam rangka silaturahmi dengan masyarakat Merapi area .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *