Kasus Dugaan Penganiayaan Terlapor Kadus Desa Tanjung Dalam Hari Ini Penyidik Polsek Tanah Abang Pemanggilan Saksi-Saksi 

Tanah abang KP/Mahadaya.co–Kasus dugaan penganiayaan oleh Kepala dusun Desa Tanjung dalam Kecamatan Tanah abang hari ini tahap pemanggilan saksi -saksi oleh penyidik polsek Tanah abang ,Kamis 29/5.

Saksi yang di panggil adalah Wadi dan Andika keduanya masih warga desa Tanjung dalam Kecamatan Tanah abang

Menurut korban kedua saksi-saksi yang melihat melihat peristiwa penganiayaan yang di maksud.

Sesuai LP-B//N/2024/ SPKT / SEKABANG/RES PALI /POLDA SUMSEL,tanggal 28 Mei 2024. Dengan Pasal 351KUHP. yang dikutif di laman saranainformasi.com

Kejadian dugaan penganiayaan pada selasa 28 Mei 2024, telah terjadi dugaan penganiayaan oleh oknum perangkat Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan TKP di pangkalan pasir depan SDN 18 Tanah Abang Desa Tanjung Dalam.

“Saya hanya menyampaikan kepada pekerja tambang pasir agar tidak lagi menjual pasir ke orang lain, dikarenakan job saya membutuhkan banyak stok pasir,setelah di tegur demikian pelaku langsung menyebut ucapan yang tidak senonoh sehingga terjadilah cek cok mulut.

Saat cekcok mulut tersebut keduanya sempat di larai saksi-saksi .Namun saat itulah pelaku kepalkan tinjunya persis mengenai pelipis muka sebelah kiri korban.Akibatnya korban mengalami cidera cukup parah sehingga sempat di rawat di rumah sakit di Prabumulih tutur korban (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *