Jalin Kemitraan Dengan Ormas dan LSM Babinsa Koramil 404-03/ Pendopo Kopka Faizal Al Husin Sinergi Bangun Desa

Tanah Abang KP/Mahadaya co–Jalin kemitraan bersama ormas dan karang taruna Babinsa Koramil 404-03/Pendopo Kopka Faizal Al Husin komunikasi sosialisasi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat peran serta dalam membangun desa demikian terungkap saat giat di ruma salah seorang warga Tanah Abang jaya pada rabu (10/07/2024).

Giat komsos Kopka Faizal Al Husin tersebut bersama ketua LSM Grip Kabupaten PALI dan sejumlah toko masyarakat tersebut berlangsung penuh keakraban Kopka Faizal Al Husin mengungkapkan. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 pada dasarnya mengatur hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM).ujarnya

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tentang HAM , menentukan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat yang diselenggarakan untuk maksud-maksud damai. jadi ke dua undang -undang tersebut terimplementasi dalam giat hari ini .

Pembinaan kepada Ormas yang dilakukan berupa peningkatan wawasan organisasi, penempatan program kerja, menumbuhkembangkan kepekaan anggota sebagai wadah, penampung aspirasi, pemuatan visi dan misi organisasi kemasyarakatan serta pelatihan-pelatihan Ormas di bidangnya masing-masing , Babinsa sebagai personil TNI yang berada di desa akan terus menjalin kerjasama untuk kemajuan desa binaanya ,demikian Kopka Faizal Al Husin menutup perbincangan pagi itu (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *