Fakta Persidangan Korupsi Dana Hibah Hendri Zaenudin Sebut Bendahara KONI Abaikan Kewenangan 

Palembang  KP/Mahadaya.co–, Dilansir dari terbit pemberitaan pada salah satu media online dan Narasumber yang menghubungi awak media dan fakta persidangan bahwa keterangan saksi AA yang merupakan bendahara umum KONI Sumsel pada gelar persidangan untuk terdakwa Suparman Rohman selaku Sekretaris umum dan Ahmad Taher selaku Ketua harian KONI Sumsel dalam dugaan tindak perkara sebagaimana dimaksud dalam primair dakwaan Pasal 2 ayat 1 atau subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana dan juga pasal 9 Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana ( Senin, 26/8/2024)

Dari informasi yang dihimpun awak media di lapangan bahwa bermula dari penetapan mantan Ketua umum KONI Sumsel , Hendri Zainuddin sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan dana hibah KONI Sumsel dari tahapan dan jumlah keseluruhan sebesar Rp 37,5 miliar untuk tahun peruntukan 2021 dan temuan kerugian negara sebesar Rp 3,4 milyar.

Kerugian negara yang dimaksud bersumber dari kerugian APBD Provinsi sumatera selatan sebesar Rp 1,2 miliar, Dana deposito Rp 590 juta serta Dana pengembalian BPK senilai Rp 1,6 miliar .

Dalam agenda persidangan untuk terdakwa Suparman Rohman dan Ahmad Taher , Ketua majelis hakim Efrianto ,S.H,M.H menegur keterangan saksi AA yang dalam perkara ini merupakan bendahara umum KONI Sumsel.

” Anda tahu tidak yang ditanyakan jaksa itu apa saja syaratnya.Kalau Anda tahu jawab saja apa saja syaratnya ,itukan tugas anda sebagai bendahara.Jangan anda bercerita panjang lebar disini ( ruang sidang,red) ,” tegur hakim ketua Efriyanto,S.H,M.H seperti disampaikan narasumber.

Baca Juga:  Angkutan Batu Bara Melewati Sungai Lematang Di Nyatakan Resmi Oleh Dishub Provinsi Sumsel

Buntut teguran ketua majelis hakim juga bermula dari keterangan saksi AA yang yang tidak relevan dengan substansi pertanyaan JPU.

Bahkan kembali hakim ketua mengingatkan kepada saksi AA untuk tidak bertele-tele dalam memberikan jawaban sehubungan mekanisme teknis pencairan dana hibah KONI Sumsel.

Setelah sebelumnya sempat mangkir dari persidangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Hendri Zainuddin pada sidang sebelumnya ( 3/6/2024) akhirnya majelis hakim Tipikor pada PN Palembang akhirnya memerintahkan Jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan saksi AA mengingat pentingnya kesaksian tersebut untuk pembuktian perkara.

Menanggapi hal demikian , Ketua AAI Kota Palembang, Rizkon Vani ,S.H,M.H menyayangkan sikap kurang kooperatif saksi AA dan melepaskan kewenangan sebagai bendahara pada saat tahapan pencairan dana hibah.

” Keterangan saksi AA yang melepas kewenangan sebagai bendahara justru memberikan ruang kesalahan pada tahapan akumulasi pencairan berikutnya sehingga persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dilaksanakan oleh KSB keorganisasian meskipun pengunduran diri secara lisan telah diketahui oleh pengurus KONI ,” Bebernya.

Situasi terkini pasca digelarnya sidang pemeriksaan para saksi, terungkap bahwa pencairan tahap awal dana hibah KONI Sumsel yang telah ditandatangani oleh bendahara memicu konflik dan berujung pada pengunduran diri meskipun progres dan mekanisme pencairan tahap lanjutan tetap berjalan sesuai dengan aturan keorganisasian.

Dengan dalih diintervensi atas tahapan pencairan dana hibah pada anggaran induk tahun 2021 sebesar Rp 12,5 miliar dan kewenangan sebagai bendahara umum KONI Sumsel, Amiri Arifin malah berdalih tidak mengetahui bentuk laporan pertanggungjawaban dan tidak menandatangani tahapan akumulasi progres dan skema rangkaian pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.(Mrsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *