Desersi Anggota Polres PALI Di Berhentikan Tidak Hormat

PALI ,KP /Mahadaya.co– Saat dinyatakan lulus dari Binatara Polri Angkatan 23,Brigadir Andi Prayitno(38) NRP 84110277 atau lebih akrab dipanggil Andi Pai,sempat sujud syukur dilapangan Polda Sumsel pada tahun 2003 lalu.

 

Namun sayangnya,Mantan Personil Polres Pali ini seiring waktu,bukan mengabdikan diri sebagai BA Polres Pali dengan sebaik-baiknya,namun malah mencoreng nama baik Korps Polri.

 

Sehingga ia diberhentikan secara tidak hormat (PDTH.red) berdasarkan Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor KEP/123/III/2023 TANGGAL : 25 MARET 2023 dikarenakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003.

 

“Benar,saudara Andi Prayitno terhitung 31 Maret 2023 secara resmi bedasarkan KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI.”tegas Kapolres Pali AKBP Kharu Nasrudin,S.I.K,M.H.kepada awak media,pada Senin (11/04/2023) sekira Pukul 12.20 WIB.

 

Diperjelas Kapolres Pali bahwa Andi Prayitno alias Andi Pai ini diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan Disersi dan terlibat Narkoba.


“Miris memang,menjadi anggota Polri tidaklah mudah,sangat disayangkan kelakuan dari mantan oknum anggota kita ini, tidaklah seharusnya dan sepantasnya kelakuan itu dijadikan contoh oleh anggota kita yang lain, dan saya tegaskan lebih dalam lagi, bahwa kita akan menindak tegas semua anggota kita yang melanggar hukum tanpa pandang bulu,” tandas mantan Danyon C Sat Brimob Polda Sumsel ini,memberikan peringatan tegas kepada seluruh personilnya.

(Humas polres PALI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *