Asisten 3 Pemkab PALI Apresiasi Subktraktor Field Adera Konfirmasi Membayar Pajak BMBLB 

Talang ubi –KP/Mahadaya.co—Pajak PMBLB atau pajak galian C merupakan implementasi dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah juga di atur dalam Perda Kabupaten PALI nomor 7 tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) .Pemda PALI mengapresiasi dua perusahaan besar di bumi serepat serasan yang telah mendukung pembangunan di Kabupaten PALI di antaranya subkon PT Servo lintas Raya dan Pertamina field Adera yang telah memenuhi kewajiban pajak PMBLB kepada pemda PALI.

Ungkapkan tersebut di sampaikan Haryono SH .MH Asissten 3 bidang pembangunan Pemda PALI kepada media ini usai menerima laporan dua pejabat Bapenda PALI , Senin 5/1.

Menurut Haryono , perusahaan yang telah membayar pajak PBMLB kepada pemda PALI ini sebagai bentuk dukungan pembangunan di sini ,ya kita apresiasi setingginya ,jelas mantan Kabag hukum ini .

Sementara itu Firmansyah kabid penerimaan pajak Bapenda PALI yang di dampingi pejabat yang kain mengatakan pihak PT POP subkon Pertamina field Adera telah mengkonfirmasi untuk membayar pajak PBMLB sebagaimana regulasi yang di atur dalam UU nomor 28 tahun 2009 maupun perda nomor 7 tahun 2018 ,jelasnya .

Namun nilai dan ukuran masih dalam penghitungan tunggu saja nanti kita kasih tau wartawan ,pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *