Supran Mastura SH Optimis Persaingan Semakin Ketat Pasca Keluarnya Surat Keputusan MK 

Tanah abang KP/Mahadaya co– Supran Mastura SH sekretaris DPC Perindo Kabupaten PALI menyambut antusias

surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.tentang ambang batas pencalonan Bupati wakil Bupati dan Gubernur wakil gubernur sebesar 10 persen menyambut baik dan menilai bahwa putusan tersebut merupakan banyak di suarakan sebelumnya .

Keputusan MK tersebut memberi ruang bagi parpol yang tidak terakomodir terkait PKPU sebelumnya sebesar 20 persen sampai 25 persen ujarnya .

Dengan angka tersebut atau parpol yang tidak parliementer bisa berperan dalam pilkada mendatang ,maka itu prediksi beberapa kalangan bahwa Kabupaten PALI akan lebih banyak kandidat Bupati maupun wakil Bupati PALI tidak berlebihan ,ulasnya .

Bagaimanapun pilkada keputusan akhir di pemilih ujarnya penuh optimisme ,atau dengan kata lain keputusan MK itu juga mempermudah syarat bagi parpol dalam mencalonkan Calon Kepala Daerah di setiap daerah.

Pilkada ke depan tentunya tidak akan di dominasi calon-calon dari parpol suara terbanyak saat Perindo menurut Supran Mastura SH yang memiliki suara bersih sebesar 2,27 persen memiliki peluang untuk memajukan kadernya ,ungkap mantan Kepala desa Tanah abang jaya ini.

Optimis politisi Perindo ini di sambut suka cita parpol non parlementer lainya karena potensi mereka mengusung calon dengan parpol lain terbuka , terang Supran Mastura SH yang juga calon wakil Bupati PALI periode 2024- 2029 ini

 

“Prediksi saya kontestan Pilkada PALI bisa lebih dari tiga pasangan calon. Mengingat syarat minimal yang kini menjadi 10 persen dukungan suara sah dari hasil Pemilihan Umum 2024 lalu,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil Pemilu 2024 lalu, partai Perindo dengan suara bersih 3323 suara dengan persentase 2,77 persen tidak memeiliki kursi di DPRD PALI namun Partai Ummat dengan perolehan 2144 suara dengan persentase perolehan 1,7 persen mendapat 1 kursi ,dari kasus ini mungkin MK mengeluarkan SK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ,ujarnya menganalisa dan juga sejumlah partai yang bisa mengusung kandidat pasangan calon sendiri tanpa harus koalisi. Seperti PAN, PDIP, Demokrat dan Golkar.tambah politisi dari Lematang ini

Baca Juga:  Sukses 100% Pendataan Keluarga  Pemda PALI Di Bawah  Bupati Heri Amalindo Raih Penghargaan 

Berikut daftar perolehan kursi hasil Pemilu 2024 setelah dilakukan persentase. Dengan jumlah DPT sebesar 143.060 suara parpol- parpol non parlementer Kabupaten PALI tahun 2024

1. PERINDO : 0 KURSI ( 3323 ) 2, 77 %

2 GELORA : 0 KURSI ( 1026 ) 0, 8 %

3 Partai BURUH : 263 SUARA 0,2 %

4. PSI : 222 SUARA 0,18 %

5. GARUDA : 126 SUARA

Parpol parlementer Kabupaten PALI hasil pemilu lagislatif (pede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *