Proyek Pembangunan Jembatan Perbatasan Curup-Raja Pertamina Field Adera Di Duga Tidak Bayar Pajak PMBLB Puluhan Juta Bapenda PALI 

Talang Ubi KP/Mahadaya.co–Proyek pembangunan jembatan Batang panjang perbatasan desa Raja ke Desa Curup Kecamatan Tanah abang milik PHR Zona 4 Pertamina field Adera di duga kuat tidak membayar pajak restribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) ke Pemda PALI tahun 2023 senilai ratusan juta rupiah.senin 22/1.

Pertamina Field Adera semenjak tahun 2023 melakukan pembuatan jembatan di perbatasan Desa Curup dengan desa Raja akecamatan Tanah abang PALI yang di kerjakan PT POP kontraktor asal Prabumulih , Dalam pelaksanaanya pembangunan jembatan di bagi dua tahap pertama tahun 2023 di bangun konstruksi prategang fisik jembatan dan tahun 2024 penimbunan tanah dari pangkal jembatan dengan anggaran menurut sumber-sumber dari Pertamina senilai 10 Miliar lebih .Dua kali pengerjaan tersebut di kerjakan kontraktor yang sama asal dari Prabumulih .

Namun proyek pembangunan yang sudah berlangsung tahap ke dua belum di laporkan pajak galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) ke Bapenda PALI .Pajak galin C PMBLB sebagaimana di atur dalam Perda nomor 7 taun 2018 tentang pajak daerah dan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah .ungkapnya .

Sementara itu perwakilan PT POP Ibrahim di konfrimasi mengatakan akan berkoordinasi dengan Humas , demikian pesan whatshapnya.

UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah termasuk di dalamnya mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) kalau dahulu di sebut pajak galian C yang saat ini terus di gali Pemda PALI ,hal tersebut di ungkapkan Firman Kabid Peningkatan PAD Bapenda Kabupaten PALI .

 

Bupati Kabupaten PALI Heri Amalindo akhir akhir ini menegaskan kepada Bapenda untuk terus menggali potensi PAD di bumi serepat serasan dari sektor pajak dan restribusi

Baca Juga:  Sertu Harbi Koramil : 404-03 / Pendopo Giat Komsos Penting Peran Orang Tua Agar Anak Tidak Terjerumus Judi Online 

Menurut Firman sampai saat ini PT Servo Lintas Raya salah satu perusahaan besar di Kabupaten PALI yang telah membayar pajak PMBLB ke Bapenda PALI untuk Pertamina kita baru menjalin komunikasi . Ketaatan membayar pajak untuk perusahaan tentunya itu sebagai bukti dukungan perusahaan pada pembangunan daerah .tambahnya

Perda nomor 7 tahun 2018 dan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah mengatur tentang tarif pajak mineral bukan logam dan batuan untuk kebutuhan komersil sebagaimana di maksud pasal 33 dengan dasar pengenaan pajak sesuai pasal 32 ayat 1 dengan analisa setiap 1000 meter kubik kewajiban pajak sebesar 40 ribu meter kubik di kali 25 persen akan menghasilkan pajak PMBLB senilai 12 juta / 1000 meter kubik namun  semuanya tergantung RAB yang di buat perusahaan .ungkapnya

Sampai saat ini pihak PHR Zona 4 Pertamina Field Adera dan PT POP belum berkoordinasi ke Bapenda terkait pajak BMBLB atau pajak galian C ke Bapenda PALI padahal pembangunan sudah tahun kedua.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *