LSM Komando Rakyat Demo di Kejati Sumsel Desak Usut Kasus Serasi di Kabupaten Banyuasin

Palembang KP/Mahadaya.co–Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat Indonesia Anti Korupsi Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demo di depan kantor Kejati Sumsel, Senin (2/9/24).

Dalam siaran persnya yang dibagikan ke pada awak media sebagai koordinator aksi Heryadi (Duk) dan koordinator lapangan Iman menyatakan, berdasarkan informasi yang didapat adanya dugaan pelanggaran tindakan melawan hukum Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya terhadap pelaku tindak pidana oleh pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya oleh kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin yang mana dalam kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp. 335.000.000.000. dengan kerugian Negara Rp. 7.900.000.000, tersebut adanya
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya oleh mantan bupati
kabupaten banyuasin dengan adanya pemasangan pompa air dilahan persawahan milik mantan bupati kabupaten Banyuasin berkisar 100 – 200 hektar di desa Soak Tapeh
Kabupaten Banyuasin yang menyebabkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.

Tuntutan :
1. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera periksa dan usut tuntas dugaan korupsi mantan bupati kabupaten banyuasin terkait kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 berjumlah senilai Rp. 335.000.000.000, dengan kerugian negara yang
Rp. 7.900.000.000.

2. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan segera periksa pemasangan pompa air dilahan persawahan milik mantan bupati Kabupaten Banyuasin berkisar 100
s/d 200 hektar idi desa soak tapeh Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan penggunaan anggaran dari kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019

Baca Juga:  Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Nugraha SH.M.IP Serahkan Sejumlah Kipas Angin Di masjid PALI Prabumulih dan Muara Enim 

3. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan Usut tuntas tangkap dan penjarakan Sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya mulai
dari kpa.ppk dan PPTK pekerjaan termasuk oknum-oknum yang terlibat seperti mantan bupati kabupaten banyuasin terkait kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa
sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 yang berjumlah senilai Rp. 335.000.000.000. dengan kerugian negara Rp. 7.900.000.000.

4. Mendesak Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan segera lakukan penangkapan dan melaksanakan hukum ( tembak mati) kepada mantan bupati kabupaten Banyuasin yang diduga disinyalir adanya indikasi unsur kekerasan, pengancaman, pembunuhan
berencana dengan cara mengutus para preman-preman untuk mengintimidasi bagi orang-orang yang bersebrangan dengan keputusannya termasuk pembunuhan berencana terhadap Advokad/pengacara, activis, Ism, ngo, wartawan, media online yang
sering melakukan kritik otokritik di masa beliau menjabat sebagai bupati kabupaten Banyuasin periode tahun 2018-2023.

5. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan melakukan pemeriksaan terhadap Kpa terkait kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 senilai Rp.335.000.000.000,00 dengan
kerugian Negara Rp.7.900.000.000,00 yang diduga menjadi ajang korupsi berjama’ah.

6. Mendesak Kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap beking-beking mantan bupati Kabupaten Banyuasin terkait adanya dugaan indikasi korupsi terlibat dalam kegiatan optimasi lahan selamatkan rawa sejahterakan
petani (serasi) Yang bersumber dari APBN Tahun 2019 senilai Rp. 335.000.000.000. dengan kerugian Negara Rp. 7.900.000.000.

Massa aksi LSM Komando Rakyat diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH., mengatakan, menyambut baik apa yang dilakukan oleh kawan aktivis dan akan kita laporkan kepada pimpinan sesuai prosedur masukan laporan ke PTSP”, katanya.(Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *