Dugaan Cinta Kadus Dengan Janda Melahirkan Anak Hubungan Luar Nikah Di Kecamatan Tanah Abang Berujung Di Kepolisian 

Tanah abang KP /Mahadaya.co–Kisah ini berawal dari cinta yang tak tertahankan dari seorang bapak yang menjabat Kepala Dusun (kadus) di Kecamatan Tanah abang Kabupaten PALI . Sang kadus saat itu sudah beranak dua kesengsem kepada sebut saja Mawar janda bahenol beranak satu masih warga desa yang sama .

Saat keduanya menjalin hubungan gelap di duga terjadi hubungan di luar nikah yang mengakibatkan Mawar hamil .Yang namanya sedang jatuh cinta pengenya setiap saat bertemu dan bermesraan pepatah ” tai kucing rasa coklat ” tidak berlebihan untuk insan berlainan jenis yang lagi di rundung kasmaran begitu kira kira narasi awalnya.

Kedua sejoli ini tidak kuat menahan gelora di duga sering bercocok tanam . Selang satu tahun kisah cinta ini di rahim Mawar tumbuh benih yang di duga di tanam sang Kadus .Setelah mengetahui Mawar hamil sejoli ini panik karena status mereka masih pacaran .seperti di tuturkan warga setempat kepada media ini

Semantara di waktu bersamaan isu kehamilan Mawar sudah menyebar di tengah masyarakat. Singkat cerita untuk menutupi malu sang kadus ungsikan Mawar ke salah satu desa di Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara enim .

Sekitar dua minggu di Belida darat Mawar melahirkan anak lelaki dari hubungan gelap tersebut .Mawar melahirkan di rumah warga berinisial BK warga Kecamatan Belida darat pada tahun 2018 .Untuk mengurus Mawar sang kadus meminta BK menemani Mawar sampai melahirkan dan berjanji akan membayar 2 juta .Pasca melahirkan namun sang Kadus mengingkari janjinya untuk membayar 2 juta , BK hanya bayar 8 ratus ribu , cerita BK kepada media ini .

Bukan itu saja bukti perselingkuhan itu terjadi adalah kesaksian Hl yang ikut mengantar Mawar bersama sang Kadus ke Kecamatan Belida darat dan kesaksian ibu rumah tangga berinisial KS yang menyaksikan sang kadus mengantar Mawar ke Belida darat .

Baca Juga:  Keseruan Perayaan HUT RI Ke 78  Di Gagas  PWI dan BADAR

.” Iya benar Kadus bersama saya menemaninya mengatarkan Mawar ke Belida darat ,begitu kesaksian Hl di atas kertas bermaterai kepada media ini

Masih menurut surat pengakuan kesaksian tersebut “ Dan saya tau anak lelaki hasil hubungan gelap itu di titipkan kepada salah seorang warga desa Sungai rotan ,tambahnya .

Cerita sang Kadus ini marak di tengah masyarakat desa . Warga yang resah yang menginginkan pemipinnya bersih dan warga akan membongkar kasus tersebut karena meresahkan dan mempermalukan desa . Untuk itu warga melaporkan hal tersebut ke BPD desa kalau langsung kepala desa warga takut karena bagaimanapun juga kepala dusun adalah bawahan kepala desa , begitu alasan warga .

Masih menurut warga , melahirkan anak di luar nikah adalah sesuatu yang tabu dan melanggar tata krama serta asusila mencoreng adat istiadat dan agama harus di tegakan apalagi pelakunya seorang pemimpin , jelasnya

Pada akhir 2023 BPD desa menerima laporan dan langsung memprosesnya sebagaimana aturan yang ada . Adapun dasar proses BPD adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana BPD adalah Lembaga desa yang wajib menampung aspirasi masyarakat seperti termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD demikian ungkap salah seorang anggota BPD .

Selanjutnya BPD melakukan proses laporan masyatakat dengan melakukan pemnaggilan pelapor dan Kepala Dusun serta saksi .

Karena proses inilah pihak kepala dusun menuding BPD telah melakukan tindak pencemaran nama baik sebagaimana laporan Kepolisian dan surat panggilan kepolisian kepada ketua BPD nomor : B1/31/III/2024 tertanggal 25 maret 2024

Polsek Tanah abang dalam proses peneyilidikan laporan Kepala Dusun merujuk pasal pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tersebut tentang pencemaran nama baik kepada ketua BPD

Baca Juga:  Sertu Hairul Babinsa Koramil 404-03 Pendopo Dampingi Penyaluran Beras CPP Maret Di Kantor Desa Raja

Sementara itu pengacara ketua BPD dari kantor hukum Serasan mempertanyakan rujukan pihak kepolisian resort Tanah abang yang merujuk pasal 310-311 KUHP karena pasal tersebut sering kontroversial dan ngaret .Namun pihaknya menghargai proses hukum yang di lakukan pihak polsek Tanah abang ,jelas Hendro saputra SH yang dampingi Pidin Charles Oteh dari kantor Hukum Serasan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *