Demi Hukum GMMM Desak Gubernur Sumsel Menonaktifkan Wakil Bupati Muara Enim 

Muara Enim.Mahadaya.co Sumatra Selatan — Gerakan Masyarakat Muara Enim menggugat (Gmmm) gelar konferensi pers Terkait Putusan Banding PT.TUN.PLG No. 58/B/2023/PT.TUN.PLG.

 

H.Adriansyah sebagai Juru Bicara GMMM yang di dampingi Endang Suparmono dan Yusrin Denseri serta beberapa gabungan organisasi massa termuka di Kabupaten Muara Enim antara lain Dpc Projo, DPD LSM ABRI, perkumpulan Gass dan dpd Sigap Provinsi Sumatra Selatan, serta di hadirin juga beberapa ormas yang termasuk menolak., DPD GNPK RI, bertempat sekretariat DPC Projo Jalan Cut Nyak Dien Tungkal Kecamatan Muara Enim., Selasa 23/05/2023

H Andriansyah menjelaskan ., “Bahwa atas penolakan yang kami lakukan, perlu menjadi penegasan awal bahwa

Kami tidak berseteru kepada personalnya. Bukan karena tidak suka terhadap

seseorang yang akan menduduki jabatan tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim. karena pengaktan tersebut melabrak segala aturan yang  berlaku.

“Bahwa atas serangkaian mekanisme yang telah mengerucut pada Pemilihan Wakil

Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 oleh DPRD Muara Enim, yang

kemudian dinyatakan dalam Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022,

tertanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa

Jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffa, S.H

 

“Bahwa Surat Keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6

September 2022 yang dilahirkan melalui Rapat Paripurna DPRD Muara Enim;

merupakan Produk Politik yang berkekuatan Hukum yang menjadi dasar Menteri

Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6346 Tahun

2022 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera

Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffa, SH.

“Bahwa SK Mendagri Nomor 100.1.2.3-6346 Tahun 2022 tidak salah karena ada

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru Polres PALI Konsisten Pekat Dengan Gelar Razia Terpadu

dasarnya. Namun yang menjadi salah adalah Surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun

2022. Maka Kami menggugat Surat Keputusan DPRD tersebut.

 

 

“Bahwa atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Nomor

: 58/B/2023/PT.TUN.PLG; Dalam Pokok Perkara memutuskan :

(1). Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

(2). Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten

Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang

Penetapan Wakil

Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas Nama Ahmad

Usmarwi Kaffa, SH.;

(3). Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan

Rakyat

Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September

2022,

Tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-

2023 atas

Nama Ahmad Usmarwi Kaffa, SH.;

(4). Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng

 

 

Membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan

tingkat

Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,0 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);.

8. Bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas

Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal

45A Ayat 2 huruf C, menyatakan :

Pasal 45A

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang

memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh

Undang-undang ini dibatasi pengajuannya.

(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas :

a. Putusan tentang praperadilan;

b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;

c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa

keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku

Baca Juga:  Koptu Amir Mahmud Komsos Ajak Warga Binaanya Tingkatkan Kepesulian Sosial 

di wilayah Daerah yang bersangkutan.

(3) Permohonan kasasi sebagaimana perkara yang dimaksud pada ayat (2)

atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,

dinyatakan tidak diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat

pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.

(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

tidak dapat diajukan upaya hukum

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18

Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,

Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.

10.Bahwa Perkara yang digugat oleh Para Penggugat adalah : Perkara Tata

Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah

yang jangkauannya berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Maka

Putusan Banding Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG, menjadi mutlak secara hukum

tidak memenuhi syarat-syarat formal untuk diajukan dalam upaya hukum Kasasi.

11.Bahwa Permohonan Kasasi dinyatakan memenuhi syarat atau tidak

memenuhi syarat-syarat formal ditetapkan dengan penetapan Ketua

Pengadilan Tingkat Pertama. Berkasnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang dipersyaratkan untuk Kasasi Tidak dengan menerima pendaftaran untuk selanjutnya menyerahkan

kepada MA untuk menentukan kelayakan Kasasi.

 

“Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18

Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 2 dan ayat 3,

Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.

13.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang

Mahkamah Agung Pasal 45A ayat (2) huruf C dan kedudukan Ketua dan

Baca Juga:  Tuntut Solusi Pembakaran Lahan ,Perkiraan Ribuan Massa Petani dan Masyarakat Geruduk Polres PALI Kantor Bupati

Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah, maka DPRD Kabupaten Muara

Enim sebagai Tergugat/ Terbanding tidak bisa mengajukan upaya

hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha

Palembang Nomor: 58/B/2023/PT.TUN.PLG.

Keputusan diterima atau tidaknya upaya Kasasi atas perkara yang

dibanding dinyatakan dengan Ketetapan Ketua Pengadilan tingkat

pertama, tidak dengan menyerahkan kewenangan kepada Mahkamah Agung.

 

 

“Bahwa maka berdasarkan Putusan Banding Tata Usaha Negara Nomor :

58/B/2023/PT.TUN.PLG sudah final dan mengikat untuk dilaksanakan,

serta tidak diperkenankan oleh Undang-Undang untuk melakukan

upaya Kasasi.

15.Bahwa Upaya Hukum merupakan upaya yang diberikan oleh Undang-

Undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk melawan putusan

hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan

hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak

memenuhi rasa keadilan, kekeliruan memutuskan ataupun keputusan

yang berpihak.

 

 

“Bahwa Kami menghormati proses hukum atas upaya hukum yang dilakukan oleh

Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Meskipun kami tahu bahwa upaya hukum untuk

Kasasi atas Putusan Banding dimaksud tidak memenuhi syarat-syarat formal menurut

Undang Undang Yang Berlaku.

17. Kepada semua pihak yang berwenang atas proses hukum berkelanjutan dalam upaya

hukum; Masyarakat Muara Enim membutuhkan Kepastian Hukum atas Wakil rakyatnya .(teguh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *